Persiapan Pernikahan Syariah – Melangsungkan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) membutuhkan persiapan matang dari berbagai aspek—bukan cuma akad nikah, tapi juga legalitas, dokumentasi, dan kesiapan biologis serta psikologis pasangan. Di artikel ini, kita akan mengupas tujuh rekomendasi agar proses nikah di KUA berjalan lancar, cepat, dan sesuai standar syariah, lengkap dengan penjelasan istilah teknis yang mudah dipahami.
1. Lengkapi Dokumen Prasyarat
Sebelum mendaftar, pastikan membawa:
-
Buku nikah orang tua dan sertifikat catin.
-
KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin.
-
Akta kelahiran, pas foto, dan surat keterangan belum menikah (SKU) dari kelurahan.
-
Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
Dokumen-dokumen ini harus autentik, artinya dokumen asli dan baru, bukan fotokopi. KUA akan memverifikasi keabsahan dokumen sesuai standar identifikasi administrasi.
2. Pahami Fase Pendataan dan Syarat Administratif
Setelah dokumen lengkap, kamu akan menjalani pendaftaran administrasi di KUA. Petugas akan mencatat data calon pengantin ke dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), serta memasukan data wali nikah, saksi, dan wali hakim jika diperlukan (misalnya ketika tanpa wali).
Proses ini penting karena memastikan status keberlangsungnya akad syah sesuai hukum Islam dan negara.
3. Ikuti Bimbingan Pra-Nikah (Bimkah)
KUA biasanya mengadakan program Bimbingan Perkawinan, baik offline maupun online. Dalam bimkah, kamu akan mempelajari:
-
Hak dan kewajiban suami istri.
-
Psikologi pernikahan dan komunikasi efektif.
-
Pengelolaan finansial rumah tangga.
Bimkah ini sifatnya keratif dan edukatif, jadi bukan semata formalitas. Ikuti dengan serius karena kamu akan mendapatkan sertifikat bimkah (pra-syarat legal pernikahan di KUA).
4. Atur Jadwal Akad dan Pengarahan Teknis
Setelah pendaftaran dan bimkah selesai, KUA akan memberikan jadwal akad dengan durasi rentang 1–2 minggu tergantung antrian. Di hari H, ada juga pra-akad briefing teknis, di mana petugas menjelaskan:
-
Urutan akad nikah (ijab-qabul, mahar, saksi).
-
Teknik pembacaan doa dan khutbah singkat.
-
Protokol kesehatan atau sistem antrean (jika masih berlaku).
Dengan briefing ini, kesalahan teknis seperti pengucapan ijab-qabul yang salah atau saksi tak valid bisa dihindari.
5. Siapkan Mahar dan Wali Nikah
Mahar (maskawinn) bisa berupa uang, emas, atau simbol lainnya. Pastikan mahar harus:
-
Diberikan langsung oleh wali nikah, bukan oleh pengantin pria sendiri.
-
Sebaiknya memiliki nilai yang jelas agar tidak tidak terdefinisi (syarat kejelasan akad).
Wali nikah biasanya ayah kandung, saudara laki-laki, atau lembaga jika tanpa wali. Pastikan mereka hadir atau membuat surat kuasa resmi jika diwakilkan.
6. Proses Pelaksanaan dan Pencatatan
Proses pernikahan dilakukan di ruang akad di KUA. Setelah akad selesai, pasangan akan menerima:
-
Buku nikah resmi KUA.
-
Surat pencatatan pernikahan elektronik sebagai bukti legal.
-
Input data pernikahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk pengurusan status kependudukan.
Ini menegaskan bahwa status pernikahan di akui secara sipil dan agama.
BACA JUGA:
Pernikahan Anti Tekor Strategi Nikah Hemat Tanpa Mengorbankan Momen Spesial
7. Optimalisasi Pelayanan Digital
Beberapa KUA kini telah menggunakan:
-
Sistem dokumen online (upload syarat via web KUA/Kemenag).
-
Aplikasi mobile pendaftaran nikah seperti “Sah” atau mirip platform resmi untuk memilih jadwal.
-
E-akad livestream agar keluarga yang jauh bisa menyaksikan secara real-time.
Manfaatkan layanan digital ini untuk efisiensi, meminimalisir antrean panjang, dan praktis jika kamu memiliki jadwal sibuk.
Nikah Tenang, Pernikahan Berdaya Guna
Persiapan Pernikahan Syariah bukan sekadar ritual religius—ia juga merupakan peristiwa legal dan administratif penting. Dengan memanfaatkan tujuh rekomendasi di atas—termasuk persiapan dokumen, memahami prosedur SIMKAH, mengikuti bimkah, penjadwalan teknis, mahar & wali yang sah, pencatatan sipil, serta optimalisasi layanan digital—kamu bisa menjalani akad nikah lebih tenang, terorganisir, dan sah di mata hukum dan agama.
Ingat, persiapan teknis dan mental adalah fondasi pernikahan yang berkekuatan permanen. Selamat memasuki fase baru kehidupan dengan penuh tanggung jawab dan kebahagiaan!